Indonesia memiliki aturan hukum siber yang diberlakukan di Indonesia.Indonesia memiliki undang - undang ITE terkait dengan Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang tersebut mengerucutkan perlindungan terkait dengan informasi yang beredar maupun terdapat dalam komputer serta transaksinya yang terjadi. Undang-undang ini menjerat para pelaku kejahatan siber yang melakukan penyalahgunaan informasi, pemanipulasian data serta pengaksesannya secara ilegal serta perusakkan terhadap sistem atau informasi secara ilegal.
Dengan adanya undang - undang ITE, tidak menjadikan masyarakat terlepas dari rasa khawatir yang terjadi. Banyak kasus - kasus kejahatan siber terjadi seperti kasus BCA, Telkomsel Point, hacking terhadap situs presiden SBY dan lain sebagainya. Banyaknya kasus - kasus yang terjadi tersebut menggambarkan bahwa dunia internet meskipun sudah ada undang-undang ITE nya namun masih tetap saja banyak yang mengacuhkannya begitu saja.
Undang-undang yang diterapkan seharusnya seiring berjalannya dengan pengawasan dari pemerintah tentang penyalahgunaan informasi dan melakukan pemblokiran terhadap situs - situs yang membahayakan masyarakat seperti penipuan dan lain sebagainya. Pemerintah harus cepat tanggap dalam merespon konten-konten negatif yang terjadi agar undang - undang ITE dapat selaras dengan tindakan yang dilakukannya.
Sumber dan Referensi :
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar