Rabu, 29 April 2015

Perbedaan Cyber Law Di Berbagai Negara


Cyber law atau hukum siber adalah suatu istilah hukum dalam ranah teknologi informasi atau hukum yang digunakan pada dunia maya. Adanya hukum siber diberlakukan sebagai acuan pembuktian digital pada dunia 'maya' atau internet karena dalam dunia digital hampir semua data, transaksi dapat dimanipulasi oleh pihak pihak tertentu dan dengan adanya hukum siber akan memberikan penegakkan hukum pada ranah digital. Banyak kejahatan pada dunia komputer yang membuat hukum siber amat penting dewasa ini seperti :


  1. Perubahan data secara tidak lazim.
  2. Penyalahgunaan data akun.
  3. Perusakkan data.
  4. Pengaksesan data secara ilegal
Dalam dunia digital internet terutama, dikenal dengan istilah hacking serta cracking yang sama - sama memiliki tujuan untuk mengeksplorasi kelemahan suatu sistem dan bahkan sampai mencuri data seperti kartu kredit untuk disalah gunakan.


Setiap negara memiliki hukum sibernya masing - masing. Untuk Indonesia sendiri, belum ditemukannya suatu pemahaman yang nyata tentang bahaya dari pemanfaatan internet yang salah. Di Indonesia sendiri, hukum siber masih memiliki pemahaman ganda seperti hukum untuk sistem informasi, hukum informasi, dan hukum telematika. Masih banyak kejahatan cyber yang terjadi di Indonesia karena lemahnya pengawasan yang dilakukan. Memang Indonesia sudah memiliki UU ITE tentang pemanfaatan komputer dan internet, namun lemahnya pengawasan menjadikan kejahatan di dunia cyber masih leluasa dan banyak yang terjadi. Memang harus diakui tidak mudah dalam melakukan migrasi atau menerapkan hukum di dunia nyata atau tradisional dan diterapkan langsung pada ranah digital. Perlu pemahaman yang lebih dari masyarakatnya sendiri dan bahkan aparatur negara mengenai teknologi informasi yang keliru digunakan. 

Contoh kasus yang sering terjadi adalah penipuan nasabah yang berkedok online. Hal tersebut sering terjadi dikarenakan nasabah tidak mengetahui aturan main dan kebenaran yang terjadi pada dunia internet. Saya memiliki seorang sahabat yang menjadi korban penipuan Telkomsel Point. Beliau habis sekitar 17 Juta Rupiah karena merasa yakin bahwa menang undian Telkomsel Point. Sahabat saya menjadi yakin ketika melihat dan mengecek Google untuk melihat websitenya. Seperti situs palsu:
Hingga saat ini masih bertengger di halaman pertama Google. Website tersebut sudah jelas - jelas palsu namun yang sangat disayangkan tidak adanya seorang 'Polisi Cyber' yang mengawasi konten-konten seperti itu hingga banyak masyarakat yang belum paham akan dunia cyber menjadi korbannya. Tidak hanya itu, banyak website-website penyedia lagu bajakan beredar, yang sangat disayangkan adalah website tersebut adalah domain dari Indonesia sendiri. Kemudian pembajakan perangkat lunak, sistem operasi. Tidak sedikit anak - anak bermain komputer dengan sistem operasi bajakan. Dari kecil saja sudah banyak dijejali konten-konten yang ilegal maka wajar jika hal - hal seperti penipuan tersebut dapat leluasa menipu serta menghasut korbannya.
Media sosial menjadi tren di masyarakat Indonesia saat ini. Banyak yang beranggapan bahwa media sosial mampu menghimpun opini publik terkait permasalahan-permasalahan tertentu yang sedang terjadi. Apapun kasus yang dianggap oleh publik menjadi tren tersendiri pada dunia digital. Menghimpun dukungan bahkan menjatuhkan image seseorang itu sangat mudah melalui media sosial. Indonesia sendiri memiliki hukum dan aturan ITE yang mengatur penyalahgunaan atau pencemaran nama baik melalui media internet. Namun tetap saja, lagi-lagi sering kebebasan yang tersedia menjadi kebablasan dan sulit untuk diatur.

Dinegara-negara lain pun memiliki aturan cyber law nya masing - masing. Seperti di Amerika memiliki batasan dalam penggunaan komputer dan Internet. Bahkan di Amerika memiliki tim khusus yang menangani masalah cyber law seperti yang dilakukan oleh FBI yang mengawasi dunia digital di Amerika seperti mengawasi ancaman terorisme, mata-mata dan lain sebagainya. Dapat kita lihat keseriusan dari Amerika melalui situs utama FBI berikut ini :


Negara - negara lain seperti Cina melarang masuknya Google dan Facebook ke negaranya bahkan negara Korea pun melarang masuknya teknologi luar untuk menghindari ancaman serius yang mungkin dapat mengancam kedaulatan negaranya.

Harapan besar agar hukum siber di Indonesia dapat ditegakkan selayaknya tegaknya sang saka merah putih agar kedaulatan negara kita tidak terancam dan masyaraknya pun dapat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan Teknologi khususnya Internet.

Sumber dan Referensi :

1 komentar:

  1. Terimakasih banyak atas informasi yang diberikan. Semoga artikel ini bermanfaat

    BalasHapus