Sabtu, 05 Mei 2012

Manusia dan Keadilan


MANUSIA DAN KEADILAN

A. PENGERTIAN KEADILAN

            Aristoteles menyatakan bahwa keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan dapat diartikan sebagaititik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang telalu banyak dan kerlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyakngkut dua orang atau benda.

            Keadilan oleh plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendallikan oleh akal.


            Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurutnya, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan terhadap pemerintah, karena pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan masyarakat.

            Kong Hu Cu memiliki pendapat lain, keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing – masing telah melaksanakan tugasnya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.

            Menurut pendapat yang lebih umum, dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya. Keadilan terletak pada keharmonisan  menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memiliki bagian yang sam dari kekayaan bersama.

            Contohnya adalah, karyawan yang ingin upahnya dinaikan tapi tidak meningkatkan kinerjanya. Sebaliknya pula, seorang majikan yang terus menuntut pembantunya bekerja lebih keras atau melebihi jam kerja biasanya, tetapi upahnya tidak dinaikan. Itu adalah contoh tidak seimbangnya antara hak dan kewajiban.

B. KEADILAN SOSIAL
           
            Keadilan sosial sudah tertera pada dasar negara kita yaitu pancasila, dan dalam dokumen tentang lahirnya pancasila. Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “Keadilan Sosial  bagi seluruh rakyat Indonesia” meyatakan yaitu “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan indonesia yang adil dan makmur”.

            Dalam Tap MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan pengamalan pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut. :
            “Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menusia menyadari hak dan kewajibannya yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”
            Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yaitu :
1.            Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2.            Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.            Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang memerlukan.
4.            Sikap suka bekerja keras.
5.            Sikap menghargai hasil karya oranglain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

C. BERBAGAI MACAM KEADILAN

            Ada berbagai macam keadilan yang ada yaitu:
            a. Keadilan legal atau keadilan moral
            b.keadilan distributif.
            c. keadilan komutatif.

D. KEJUJURAN

            Kejujuran berasal dari kata jujur yang artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur juga berati seseorang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatn yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu kejujuran berarti barwa apa yang dikatakan seseorang harus sama dengan perbuatannya, karena itu jujur juga menepati janji atau keasanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hatinya yang berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati  niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat telah terlahir dari kata-kata, padahal tidak ditepati, maka kebohongan disaksikan orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan keadilan sedangkan keadilan mewujudkan kemulian abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati.

E. KECURANGAN

            Kecurangan atau identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan dari jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa tenaga dan usaha.  Yang dimaksudkan dengan keuntungan disini adalah, keuntungan yang berupa materi . Mereka yang curang menganggap akan mendatangkan kesenangan bagi dirinya dan orang lain menderita karenanya.

F. PEMULIHAN NAMA BAIK.

            Nama baik merupakan tujuan oragn hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih baik lagi bila ia menjadi contoh atau teladan bagi lingkungannya.

G. PEMBALASAN
           
            Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain, reaksi  itu dapat berupa tindakan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang seimbang. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul , manusia harus mematuhi norma-norma yang berlaku. Orang yang melanggar norma akan mendapatkan pembalasannya.



*Sumber : Ilmu Budaya Dasar oleh Widyo Nugroho dan Achmad Muchji.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar