MANUSIA
DAN KEADILAN
A. PENGERTIAN KEADILAN
Aristoteles menyatakan bahwa
keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan dapat diartikan
sebagaititik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang telalu banyak dan kerlalu
sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyakngkut dua orang atau benda.
Keadilan oleh plato diproyeksikan
pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan
diri dan perasaannya dikendallikan oleh akal.
Socrates memproyeksikan keadilan
pada pemerintahan. Menurutnya, keadilan tercipta bilamana warga negara sudah
merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Mengapa diproyeksikan terhadap pemerintah, karena pemerintah adalah pimpinan
pokok yang menentukan masyarakat.
Kong Hu Cu memiliki pendapat lain,
keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja
sebagai raja, masing – masing telah melaksanakan tugasnya. Pendapat ini
terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum,
dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang
antara hak dan kewajibannya. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau
dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang
menjadi haknya dan setiap orang memiliki bagian yang sam dari kekayaan bersama.
Contohnya adalah, karyawan yang
ingin upahnya dinaikan tapi tidak meningkatkan kinerjanya. Sebaliknya pula,
seorang majikan yang terus menuntut pembantunya bekerja lebih keras atau
melebihi jam kerja biasanya, tetapi upahnya tidak dinaikan. Itu adalah contoh
tidak seimbangnya antara hak dan kewajiban.
B. KEADILAN SOSIAL
Keadilan sosial sudah tertera pada
dasar negara kita yaitu pancasila, dan dalam dokumen tentang lahirnya
pancasila. Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” meyatakan yaitu
“keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan indonesia
yang adil dan makmur”.
Dalam Tap MPR RI No.II/MPR/1978
tentang pedoman penghayatan pengamalan pancasila (ekaprasetia pancakarsa)
dicantumkan ketentuan sebagai berikut. :
“Dengan sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia menusia menyadari hak dan kewajibannya yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”
Selanjutnya untuk mewujudkan
keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk yaitu :
1.
Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan.
2.
Sikap adil terhadap sesama, menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3.
Sikap suka memberi pertolongan kepada orang
yang memerlukan.
4.
Sikap suka bekerja keras.
5.
Sikap menghargai hasil karya oranglain yang
bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
C.
BERBAGAI MACAM KEADILAN
Ada berbagai macam keadilan yang ada
yaitu:
a. Keadilan legal atau keadilan
moral
b.keadilan distributif.
c. keadilan komutatif.
D. KEJUJURAN
Kejujuran berasal dari kata jujur
yang artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang
dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Jujur juga berati seseorang bersih
hatinya dari perbuatan – perbuatn yang dilarang oleh agama dan hukum. Untuk itu
kejujuran berarti barwa apa yang dikatakan seseorang harus sama dengan
perbuatannya, karena itu jujur juga menepati janji atau keasanggupan yang
terlampir melalui kata-kata ataupun yang masih terkandung dalam hatinya yang
berupa kehendak, harapan dan niat. Seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri.
Apabila niat telah terlahir dari kata-kata, padahal tidak ditepati, maka
kebohongan disaksikan orang lain. Sikap jujur perlu dipelajari setiap orang,
sebab kejujuran mewujudkan keadilan sedangkan keadilan mewujudkan kemulian
abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati.
E. KECURANGAN
Kecurangan atau identik dengan
ketidakjujuran atau tidak jujur dan sama pula dengan licik, meskipun tidak
serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan dari jujur. Curang atau
kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau
orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh
keuntungan tanpa tenaga dan usaha. Yang
dimaksudkan dengan keuntungan disini adalah, keuntungan yang berupa materi .
Mereka yang curang menganggap akan mendatangkan kesenangan bagi dirinya dan orang
lain menderita karenanya.
F. PEMULIHAN NAMA
BAIK.
Nama baik merupakan tujuan oragn
hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan
hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih baik lagi bila ia menjadi contoh atau
teladan bagi lingkungannya.
G. PEMBALASAN
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain, reaksi itu dapat
berupa tindakan serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang seimbang.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul ,
manusia harus mematuhi norma-norma yang berlaku. Orang yang melanggar norma
akan mendapatkan pembalasannya.
*Sumber
: Ilmu Budaya Dasar oleh Widyo Nugroho dan Achmad Muchji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar